Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh ijazah dapat dinaikkan pangkatnya
sesuai ketentuan yang berlaku, kenaikan pangkat tersebut dapat
dipertimbangkan setelah memenuhi persyaratan antara lain diangkat dalam
jabatan yang susuai dengan ijazah yang diperoleh dan lulus ujian
kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Berdasarkan
surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 864/00036 tanggal 4 Februari 2013
perihal Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun
2013, diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan
menyelenggarakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2013
yang direncanakan pelaksanaannya pada tanggal 28 Februari 2013 bertempat di Gor Jatidiri Semarang.
Siapa
saja yang berhak mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Tahun 2013 serta apa saja yang perlu dipersiapkan? Info lengkap silahkan
unduh file berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini