Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan.
Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut dengan PPGJ.
Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang No. 800/015/2015 tertanggal 06 Januari 2015 tentang Verifikasi Calon Peserta Sergur 2015.
Buku 1
Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2015
Buku 1
Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2015
Berikut kami sampaikan Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2015, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang.
Data : Rabu, 31 Desember 2014
******* PKG *******